B. Kehidupan Dalam Keluarga

1. Kedudukan Keluarga

1.1. Keluarga merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan, Karenanya menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah⁴⁰ yang dikenal dengan Keluarga Sakinah.

1.2. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benar–benar dapat mewujudkan Keluarga Sakinah yang terkait dengan pembentukan Gerakan Jama’ah dan da’wah Jama’ah menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

2. Fungsi Keluarga

2.1. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu difungsikan selain dalam mensosialisasikan nilai-nilai ajaran Islam juga melaksanakan fungsi kaderisasi sehingga anak-anak tumbuh menjadi generasi muslim Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan penyempurna gerakan da’wah di kemudian hari.

2.2. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf⁴¹, saling menyayangi dan mengasihi⁴², menghormati hak hidup anak⁴³, saling menghargai dan menghormati antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara paripuma⁴⁴, menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana siksa neraka⁴⁵, membiasakan bermusyawarah dalam menyelasaikan urusan⁴⁶, berbuat adil dan ihsan⁴⁷, memelihara persamaan hak dan kewajiban⁴⁸, dan menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu⁴⁹.

3. Aktifitas Keluarga

3.1. Di tengah arus media elektronik dan media cetak yang makin terbuka, keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian dituntut perhatian dan kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan terciptanya suasana pendidikan keluarga yang positif sesuai dengan nilai–nilai ajaran Islam.

3.2. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya untuk menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anak-anak dan perempuan serta menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan menelantarkan kehidupan terhadap anggota keluarga.

3.3. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan ma’ruf dengan tetangga-tetangga sekitar maupun dalam kehidupan sosial yang lebih luas di masyarakat sehingga tercipta qaryah thayyibah dalam masyarakat setempat.

3.4. Pelaksanaan shalat dalam kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama, dan kepala keluarga jika perlu memberikan sanksi yang bersifat mendidik.

33 Q.S. Al-Baqarah (2 :

34 Q.S. Al-Baqarah (2: 30)

35 Q.S. Shad (38: 27)

36 Q.S. Al-Qashash (28 : 77)

37 H. R. Bukhari-Muslim

38 Q.S. Ali Imran (3 : 1 12)

39 Q.S. Ali Imran (3: 142; Al-Insyirah (94 : 5-8)

40 Q.S. Ar-Rum (30 : 21)

41 Q.S. An-Nisa (4 : 19, 36, 128; Al-Isra (17 : 23, Luqman (31 : 14)

42 Q.S. Ar-Rum (30 : 21)

43 Q.S. Al-An’am (6 : 151, Al–Isra (17 : 31)

13 Tanggapan to “B. Kehidupan Dalam Keluarga”

  1. ahmad Says:

    dcopy ya artikelnya,,,,

    Suka

  2. Anonim Says:

    Aku dlm keluarga g’ pernah damai slma 3tahun.jd aku pusing.d

    Suka

  3. Juni Says:

    kehidupan dalam keluarga

    Suka

  4. Anonim Says:

    ijin copas bos ku

    Suka

  5. Mhd Says:

    Bagi saya sangat bersyukur kehadirat Allah SWT.atas kerja keras beliau sehingga dapat menyegarkan kembali ingatan kita semua dan siapalagi sebab hal ini merupakan kewajiban kita semua sebagai warga Muhammadiyah berusaha memahami sekaligus mengamalkannya.insya Allah aamiin

    Suka

  6. Anonim Says:

    terima kasih sudah mencerahkan salam dari PWA Kepri

    Suka

  7. Gawise Says:

    Luar biasa untuk dipelajari da dan dipahami

    Suka

  8. Gawise Says:

    Kedudukan keluarga sangat penting sebagai tiang utama sebgai kehidupan utama khususnya keluarga Muhammadiyah

    Suka

Tinggalkan komentar